PNB (Produk Nasional Bruto)
Pengertian: Nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.
Hitung indikator ekonomi secara dinamis dengan langkah-langkah perhitungan yang jelas
Pengertian: Nilai seluruh barang dan jasa akhir yang diproduksi di dalam batas wilayah suatu negara dalam 1 tahun, tanpa memperhatikan siapa pemiliknya (asing/lokal).
Pengertian: Nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pengertian: Nilai bersih dari PNB setelah dikurangi penyusutan alat produksi.
Pengertian: Pendapatan nasional bersih yang dapat dinikmati masyarakat, setelah pajak tidak langsung dan subsidi pemerintah.
Pengertian: Pendapatan yang benar-benar diterima langsung oleh masyarakat, baik dari kerja, bunga, sewa, maupun bantuan pemerintah.
Pengertian: Pendapatan yang benar-benar dapat digunakan masyarakat untuk konsumsi atau ditabung, setelah dikurangi pajak langsung.
Pengertian: Nilai seluruh barang dan jasa akhir yang diproduksi di suatu wilayah (provinsi/kota) dalam 1 tahun.
Fungsi: Mengetahui kekuatan ekonomi dan pembangunan daerah.
Provinsi | Pertanian | Industri | Jasa | PDRB |
---|---|---|---|---|
Jawa Timur | 150 | 500 | 400 | 1.050 |
Kalimantan Timur | 80 | 600 | 200 | 880 |
Jawa Barat | 120 | 450 | 350 | 920 |
Sumatera Utara | 200 | 300 | 250 | 750 |
Bali | 50 | 100 | 500 | 650 |
Papua | 120 | 350 | 180 | 650 |
Pendapatan Disposabel adalah pendapatan yang siap dibelanjakan oleh rumah tangga setelah dikurangi pajak langsung dan iuran wajib.
Berikut adalah komponen-komponen yang digunakan dalam perhitungan:
No | Komponen | Nilai (Rp miliar) | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Produk Domestik Bruto (PDB) | Gross Domestic Product (GDP) | |
2 | Pendapatan Neto terhadap LN | Pendapatan dari luar negeri dikurangi pembayaran ke LN | |
3 | Penyusutan Barang Modal | Depresiasi | |
4 | Pajak Tidak Langsung | Pajak yang dibebankan ke konsumen (e.g., PPN) | |
5 | Transfer Payment | Subsidi, bantuan sosial, dll. | |
6 | Pajak Perseroan | Pajak atas laba perusahaan | |
7 | Laba Ditahan | Laba perusahaan yang tidak dibagikan | |
8 | Iuran Asuransi | Kontribusi wajib (e.g., BPJS) | |
9 | Pajak Langsung | Pajak penghasilan (PPh) |